Kendalikan Puluhan Selebgram Promosikan Judi, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Jum'at, 28 Juni 2024 - 12:03 WIB
loading...
Kendalikan Puluhan Selebgram...
Polisi menangkap kakak beradik perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat. FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua perekrut selebgram untuk mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku itu diketahui merupakan kakak beradik.

"Hasil ungkap tindak pidana perjudian judi online tadi malam kita tangkap juga sudah mengamankan satu orang lagi. Jadi ini pelaku berjumlah dua orang," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).

Pelaku berinisial WR berperan mencari atau merekrut selebgram untuk mempromosikan judi online. Terdapat 70 selebgram di bawah kendali pelaku.

"Nah ini dari selebgram tersebut diiming-imingi keuntungan Rp500.000-Rp1,5 juta tergantung jumlah followers. Tersangka memiliki juga akun-akun fake yang berisi foto-foto wanita cantik, untuk meyakinkan selebgram itu bahwa ada selebgram lain yang mempromosikan situs judi online," jelasnya.



Bisnis ini dijalankan WR dibantu adiknya berinisial IR yang memiliki 16 rekening penampungan situs judi online. Sang adik juga mendapat keuntungan dari transaksi keuntungan judi online tersebut.

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari selebgram tersebut per posting itu Rp150.000-Rp200.000. Kemudian dari situs judi online mendapatkan keuntungan Rp300.000. Aksinya ini sudah dilakukan pelaku dari tahun 2023 sampai 2024, dan menjangkau di wilayah Jakarta, Bogor, dan Depok," katanya.

Di samping itu, tambah Bismo, dari berbagai penangkapan yang telah dilakukan pihaknya mengajukan permohonan blokir ke Kominfo. Total terdapat 27 situs judi online yang diajukan pemblokiran dan khusus kedua pelaku ini 16 situs.



"Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1890 seconds (0.1#10.140)