Yuk, Pahami Tarif dan Cara Perhitungan PBB-P2 Tahun 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 19:59 WIB
loading...
Yuk, Pahami Tarif dan Cara Perhitungan PBB-P2 Tahun 2024
Tarif dan cara perhitungan PBB-P2 tahun 2024. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A A A
JAKARTA - Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah hal mutlak yang harus dipahami dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perhitungan PBB-P2 terbaru tercantum dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu:

1. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen)

2. Tarif PBB-P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen)

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang Digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa:

1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:

a. Hunian ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. Selain hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP

2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)
pixels