Yuk Pahami Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Ini Penjelasannya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di era modern ini, pemandangan lalu lalang kendaraan telah menjadi asupan sehari-hari. Lonjakan jumlah pengguna kendaraan setiap tahunnya kian terasa, tak terkecuali saat bepergian mengunjungi suatu tempat. Kebutuhan akan lahan parkir pun semakin meningkat untuk menampung kendaraan-kendaraan tersebut secara temporer.
Melihat situasi ini, pemerintah didorong untuk cerdik dalam mengatur dan mengelola lahan parkir secara efektif. Hal ini krusial untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi dan menciptakan tata kelola perkotaan yang tertata rapi.
Selain itu, merancang lahan parkir dengan baik juga membantu mengurangi kemacetan dan gangguan lalu lintas di sekitar gedung atau lokasi, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Semua itu diperlukan tata kelola parkir yang baik di antaranya dengan penyediaan fasilitas parkir umum, maupun parkir di gedung-gedung parkir khusus.
Untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir tersebut, pemerintah memungut biaya retribusi kepada pengguna jasa parkir. Retribusi parkir ini kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Terkait konteks pendapatan daerah, tempat parkir dikenakan pajak yang perlu dibayarkan kepada negara agar lokasi yang ditempati tersebut legal atau sah secara hukum. Pengguna tempat parkir diklasifikasikan ke dalam dua jenis pungutan pajak, tergantung pada jenis tempat parkir yang digunakan. Kedua jenis pungutan tersebut yakni Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Pemerintah sendiri telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Dalam memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir. Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.
Oleh sebab itu, yuk pahami lebih jauh perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir? Berikut penjelasannya:
Memahami PBJT atas Jasa Parkir
Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT merupakan Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir merupakan pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir.
Melihat situasi ini, pemerintah didorong untuk cerdik dalam mengatur dan mengelola lahan parkir secara efektif. Hal ini krusial untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi dan menciptakan tata kelola perkotaan yang tertata rapi.
Selain itu, merancang lahan parkir dengan baik juga membantu mengurangi kemacetan dan gangguan lalu lintas di sekitar gedung atau lokasi, memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Semua itu diperlukan tata kelola parkir yang baik di antaranya dengan penyediaan fasilitas parkir umum, maupun parkir di gedung-gedung parkir khusus.
Untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas parkir tersebut, pemerintah memungut biaya retribusi kepada pengguna jasa parkir. Retribusi parkir ini kemudian menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah.
Terkait konteks pendapatan daerah, tempat parkir dikenakan pajak yang perlu dibayarkan kepada negara agar lokasi yang ditempati tersebut legal atau sah secara hukum. Pengguna tempat parkir diklasifikasikan ke dalam dua jenis pungutan pajak, tergantung pada jenis tempat parkir yang digunakan. Kedua jenis pungutan tersebut yakni Pajak Parkir dan Retribusi Parkir. Pemerintah sendiri telah mengklasifikasikan pajak parkir sebagai bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.
Dalam memahami dinamika pajak dan retribusi parkir, penting bagi masyarakat untuk mengetahui perbedaan antara PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir. Kedua jenis pungutan ini memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, meskipun sama-sama berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan alat untuk mengatur penggunaan lahan parkir.
Oleh sebab itu, yuk pahami lebih jauh perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir? Berikut penjelasannya:
Memahami PBJT atas Jasa Parkir
Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disebut PBJT merupakan Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan Berdasarkan Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, Jasa Parkir merupakan pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir.