Yuk Pahami Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir, Ini Penjelasannya!

Jum'at, 21 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Tujuan dari retribusi parkir yaitu untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan dengan PBJT Jasa Parkir.

Tempat parkir yang dikenakan PBJT Jasa parkir diantaranya ialah pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor dan juga garasi kendaraan yang melakukan pungutan pembayaran atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.

Sedangkan, tempat parkir yang terkena retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum dan juga di tempat khusus parkir yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah.

Setelah memahami perbedaan ini, Morris berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam membedakan antara pajak dan retribusi parkir serta lebih mendukung upaya pemerintah dalam mengelola dan memaksimalkan penggunaan lahan parkir di daerah perkotaan.

“Selain itu, juga dapat membantu dalam menciptakan sistem parkir yang lebih teratur, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat luas,” katanya.
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)