Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta
Memahami PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Dalam kehidupan sehari-hari, listrik menjadi salah satu aspek kehidupan yang sangat penting keberadaannya. Dengan adanya tenaga listrik, kamu bisa melakukan banyak aktivitas dengan nyaman dan aman.

Karenanya, konsumsi tenaga listrik menjadi salah satu objek yang termasuk dalam aspek perpajakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdapat di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lalu apa itu PBJT atas Tenaga Listrik? Yuk pahami tentang tenaga listrik dan PBJT di sini.

PBJT Tenaga Listrik dan Cakupan Objek

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

“Tenaga Listrik termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT. Jenis pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” ujarnya.

Objek PBJT mencakup penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Tenaga Listrik. Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.

Adapun yang dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik meliputi:

- Konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan penyelenggara negara lainnya.

- Konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.

- Konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

- Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kilovolt ampere (kVA) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Sementara itu, subjek dari PBJT ini adalah konsumen dari barang dan jasa tertentu. Sebagai pajak atas penggunaan atau konsumsi tenaga listrik, konsumen tenaga listrik akan menjadi pihak yang ditetapkan sebagai subjek PBJT Tenaga Listrik.

Lalu, untuk Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik

1. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan untuk:

- Tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran

- Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri

2. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6098 seconds (0.1#10.140)
pixels