Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta
Memahami PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta. (Foto: dok Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Dalam kehidupan sehari-hari, listrik menjadi salah satu aspek kehidupan yang sangat penting keberadaannya. Dengan adanya tenaga listrik, kamu bisa melakukan banyak aktivitas dengan nyaman dan aman.

Karenanya, konsumsi tenaga listrik menjadi salah satu objek yang termasuk dalam aspek perpajakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdapat di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lalu apa itu PBJT atas Tenaga Listrik? Yuk pahami tentang tenaga listrik dan PBJT di sini.

PBJT Tenaga Listrik dan Cakupan Objek

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.

“Tenaga Listrik termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT. Jenis pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir,” ujarnya.

Objek PBJT mencakup penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Tenaga Listrik. Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.

Adapun yang dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik meliputi:

- Konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan penyelenggara negara lainnya.

- Konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.

- Konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis.

- Konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kilovolt ampere (kVA) yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Sementara itu, subjek dari PBJT ini adalah konsumen dari barang dan jasa tertentu. Sebagai pajak atas penggunaan atau konsumsi tenaga listrik, konsumen tenaga listrik akan menjadi pihak yang ditetapkan sebagai subjek PBJT Tenaga Listrik.

Lalu, untuk Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik

1. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan untuk:

- Tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran

- Tenaga listrik yang dihasilkan sendiri

2. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, dihitung berdasarkan:

- Jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar

- Jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.

3. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:

- Kapasitas tersedia

- Tingkat penggunaan listrik

- Jangka waktu pemakaian listrik

- Harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta

4. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT Tenaga Listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Adapun tarif yang ditetapkan untuk PBJT Tenaga Listrik, di antaranya:

1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.

2. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan sebesar 2,4 persen.

3. Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Penetapan dan Penerapan PBJT Tenaga Listrik

Penetapan BPJT Tenaga Listrik dilakukan saat terutang PBJT ditetapkan ketika pembayaran atau penyerahan konsumsi atau pembayaran atas tenaga listrik.

PBJT diterapkan di Wilayah Pemungutan PBJT yang terutang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.

“PBJT Tenaga Listrik tidak hanya mengatur aspek perpajakan, tetapi juga memberikan pengecualian yang seimbang, seperti konsumsi oleh instansi pemerintah, tempat ibadah, dan panti sosial. Dengan demikian, sistem ini mencerminkan keberpihakan terhadap sektor-sektor yang bersifat sosial dan publik,” tutur Morris Danny.

Melalui penetapan tarif yang berbeda untuk jenis konsumsi tertentu, lanjutnya, PBJT Tenaga Listrik mendorong penggunaan energi terbarukan.

Selain itu, proses penetapan dan penerapan PBJT yang jelas dan transparan menjadi landasan utama untuk memastikan kepatuhan dan keseimbangan antara kepentingan sosial dan konsumen.

Dengan demikian, kita menyadari betapa pentingnya peran konsumen sebagai subjek PBJT dan peran pemerintah dalam memastikan keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak ini.

Adanya PBJT diharapkan dapat menciptakan lingkungan fiskal yang sehat, berkelanjutan, serta untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6131 seconds (0.1#10.140)
pixels