Yuk Catat Ketentuan Tarif PBJT Tenaga Listrik Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 19 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
- Jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.

3. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dihitung berdasarkan:

- Kapasitas tersedia

- Tingkat penggunaan listrik

- Jangka waktu pemakaian listrik

- Harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta

4. Nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran, penyedia tenaga listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT Tenaga Listrik untuk penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Adapun tarif yang ditetapkan untuk PBJT Tenaga Listrik, di antaranya:

1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3 persen.

2. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan sebesar 2,4 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1118 seconds (0.1#10.140)