Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga, Terkait Pilkada Jakarta?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Apakah program tersebut berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024?
Disdukcapil mengklaim penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta itu tidak berkorelasi dengan Pilkada 2024. Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin menjelaskan basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat. “Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK-nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan di mana mereka memilih sesuai KTP mereka,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Sehingga, saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.
“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan aturan baru dalam satu alamat rumah hanya diperbolehkan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK). Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini diklaim sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta.
Alasannya, banyak warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta namun masih menggunakan alamat Jakarta. Hal tersebut dinilai menyebabkan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah daerah riskan salah sasaran.
Disdukcapil mengklaim penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta itu tidak berkorelasi dengan Pilkada 2024. Kepala Dinas Dukcapil Budi Awaluddin menjelaskan basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat. “Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8,3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK-nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan di mana mereka memilih sesuai KTP mereka,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Sehingga, saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.
“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mempersiapkan aturan baru dalam satu alamat rumah hanya diperbolehkan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK). Pembatasan penggunaan alamat rumah untuk KK ini diklaim sebagai langkah perbaikan administrasi kependudukan di Jakarta.
Alasannya, banyak warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta namun masih menggunakan alamat Jakarta. Hal tersebut dinilai menyebabkan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah daerah riskan salah sasaran.
(rca)