Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan. Pungutan ini ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi:

a. Persetujuan bangunan gedung

• Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan persetujuan bangunan gedung, inspeksi bangunan gedung, penerbitan sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung serta pencetakan plakat sertifikat laik fungsi.

• Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi diberikan untuk permohonan persetujuan pembangunan baru, bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung dan/atau sertifikat laik fungsi, dan bangunan gedung perubahan.

• Persetujuan bangunan gedung perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.

• Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan yaitu pemberian persetujuan bangunan gedung milik pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.

b. Penggunaan tenaga kerja asing

Penggunaan tenaga kerja asing meliputi pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

“Yang tidak termasuk dari retribusi atas pelayanan ini seperti penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan,” tuturnya.

Berapa Tarif Retribusi?

Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang. Morris mengatakan, meski dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran retribusi tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah.

“Tetapi dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan,” ucapnya.

Adapun tarif retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran. Kemudian, akan ditinjau kembali paling lambat setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek/retribusi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Bagaimana Cara Menghitung Tarif Retribusi?

Cara menghitung retribusi terutang dapat dilakukan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

“Retribusi daerah punya peran khusus dalam membiayai layanan-layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik itu dalam bentuk retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, maupun retribusi perizinan tertentu. Hal ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, hingga izin-izin usaha yang diperlukan,” katanya.

Morris menambahkan, penting untuk mempertimbangkan tarif retribusi yang telag ditetapkan. Tarif tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat jika dilakukan peninjauan secara berkala, sehingga tetap relevan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0746 seconds (0.1#10.140)
pixels