Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, 76 Gram Sabu Disita

Selasa, 19 Maret 2024 - 20:12 WIB
loading...
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, 76 Gram Sabu Disita
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Perumahan Villa Asia RT 5/7 Desa Bojonggede, Bogor pada Jumat 15 Maret 2024. Foto/MPI
A A A
BOGOR - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Perumahan Villa Asia RT 5/7 Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Jumat 15 Maret 2024.

Adapun ketiga pelaku yang ditangkap berinisial DA (36), MH (28) dan RB (43). Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti tujuh plastik klip sedang dengan berat bruto sabu puluhan gram dalam tas pinggang berwarna biru tosca.



"Barang bukti satu buah tas pinggang warna biru tosca yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya terdapat tujuh plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 76,71 Gram," ujar Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Sudrajat saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).

"Satu unit handphone Samsung Galaxy A51 warna biru dan satu buah timbangan digital merek camry warna hitam," imbuhnya.

Ade menjelaskan modus operandi ketiga pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan perantara jual-beli.

"Pelaku menjadi tempat penyimpanan narkotika dan menjadi perantara jual-beli narkotika untuk mendapatkan upah berupa uang tunai dan narkotika jenis sabu yang akan pelaku konsumsi secara gratis," jelasnya.



Atas perbuatannya ketiga pelaku yang ditangkap disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)