Kasus SPG Diperkosa Dalam Mobil di Cibubur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 09 Oktober 2023 - 20:20 WIB
loading...
Kasus SPG Diperkosa Dalam Mobil di Cibubur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Bekas kasus pemerkosaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi oleh dua pemuda Raeza (30) dan Jeremia (30) dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. DPP RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban dalam kasus ini.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kasus SPG yang diperkosa kemudian dilakukan pencurian dengan kekerasan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).

Selain beberapa bundel berkas, penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bikti kasus salah satunya handphone ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sampai saat ini mobil yang dicuri dikabarkan belum ditemukan.

"Kita menunggu persidangan. Kita perkirakan dalam waktu dekat akan dibacakan dakwaan kepada para tersangka," ujarnya.



Amriadi menuturkan, bakal menghadirkan korban dalam persidangan tersebut. Setelah menerima keterangan korban, dia meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman berat pada para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," tuturnya.

Amriadi menegaskan, RPA Perindo akan melakukan pengawalan kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus secara maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji kedua pelaku.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," pungkasnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)