RPA Perindo: Kasus SPG Cibubur Diperkosa di Mobil Segera P21
loading...
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melanjutkan pendampingan hukum terhadap Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi yang diperkosa dua pelaku yakni Raeza (30) dan Jeremia (30). Kasus tersebut saat ini tengah diperbaiki berkasnya karena sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk dilengkapi.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, telah bertemu Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap SPG yang dibuang di sebuah kebun kosong di Bogor.
Dia menyebut perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Korban juga sudah diperiksa untuk mengetahui perkara secara keseluruhan.
"Kemudian dari Kejaksaan Tinggi P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ untuk dilingkapi antara lain locus delicty atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua yakni di Bekasi dan Kemang Bogor," ujar Amriadi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).
"Kanit Resmob sudah menyampaikan ke kita bahwa mereka sudah memperbaikinya. Dalam waktu dekat perkara ini sudah naik P21," tambahnya.
Meski demikian, penyidik belum mendapatkan mobil yang dicuri dan dijadikan tempat pemerkosaan oleh tersangka. Menurut dia, mobil merupakan barang bukti penting yang seharusnya dapat menjadi penguat dalam kasus tersbeut.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan.
"Dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," kata Amriadi.
Perindo akan mengawal kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji dua pelaku.
"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal dua pelaku," ujarnya.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, telah bertemu Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap SPG yang dibuang di sebuah kebun kosong di Bogor.
Dia menyebut perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Korban juga sudah diperiksa untuk mengetahui perkara secara keseluruhan.
"Kemudian dari Kejaksaan Tinggi P19 atau mengembalikan kembali ke PMJ untuk dilingkapi antara lain locus delicty atau letaknya. Karena kejadiannya ada dua yakni di Bekasi dan Kemang Bogor," ujar Amriadi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/8/2023).
"Kanit Resmob sudah menyampaikan ke kita bahwa mereka sudah memperbaikinya. Dalam waktu dekat perkara ini sudah naik P21," tambahnya.
Meski demikian, penyidik belum mendapatkan mobil yang dicuri dan dijadikan tempat pemerkosaan oleh tersangka. Menurut dia, mobil merupakan barang bukti penting yang seharusnya dapat menjadi penguat dalam kasus tersbeut.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang harus dilakukan pemberatan.
"Dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," kata Amriadi.
Perindo akan mengawal kasus hingga pendampingan di pengadilan dalam kesaksian korban agar para pelaku diperberat. Dia berharap hakim memutus maksimal perkara ini dengan adil atas perbuatan keji dua pelaku.
"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal dua pelaku," ujarnya.
(jon)