Tuntut Hak Nursiyah, RPA Perindo Hadiri Sesi Klarifikasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakut

Senin, 29 April 2024 - 13:30 WIB
loading...
Tuntut Hak Nursiyah, RPA Perindo Hadiri Sesi Klarifikasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakut
RPA Perindo menghadiri sesi klarifikasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada Senin (29/4/2024). Kehadiran RPA Perindo untuk memperjuangkan hak-hak dari Nursiyah (24), karyawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi. Foto/Carlos Roy
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menghadiri sesi klarifikasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara pada Senin (29/4/2024). Kehadiran RPA Perindo untuk memperjuangkan hak-hak dari Nursiyah (24), karyawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan.

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina mengatakan, pihaknya mewakili Nursiyah yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh perusahaan ekspor ikan di Jakarta Utara.

"Hari ini RPA Perindo diberi kuasa oleh korban kriminalisasi (Nursiyah) melaksanakan rapat dinas kerja. Dilaksanakan klarifikasi antara RPA Perindo, Ibu Nursiyah tidak mendapatkan jaminan kerja di tempat kerjanya," ujar Jeannie.



Ia mengungkapkan, hak Nursiyah selama lebih dari lima tahun bekerja di sana tidak diberikan. Misal, Jamsostek dan upah harian tidak sesuai ketentuan.

"Tapi tadi tidak ada kesepakatan antara RPA Perindo dan perusahaan ikan. Akan ditindaklanjuti dari Sudin Naker dengan proses mediasi. Apakah ada kesepakatan," pungkas Jeannie yang merupakan politikus Partai Perindo , yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)