Nursiyah Menangis setelah Dengar Tuntutan JPU

Jum'at, 26 April 2024 - 06:34 WIB
loading...
Nursiyah Menangis setelah...
Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan menangis tersedu-sedu sembari memeluk anak perempuannya yang berusia 4 tahun. Foto/Carlos Roy
A A A
JAKARTA - Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan menangis tersedu-sedu sembari memeluk anak perempuannya yang berusia 4 tahun. Keluarga Nursiyah hadir di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/4/2024) untuk turut mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan, tuntutan JPU diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.

Meskipun demikian, Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa. Menurutnya, ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.

"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.

Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.

"Memang kita lihat tuntutan itu lebih rendah, tapi kita akan melakukan pembelaan lagi agar sesuai fakta peradilan. Kita akan lakukan pleidoi diagendakan pada 2 Mei 2024. Itu nanti disampaikan dari kami dan terdakwa atau korban agar menjadi pertimbangan majelis hakim untuk keringanan hukuman," jelasnya.

Amriadi menyebutkan, ada pihak-pihak yang seharusnya turut didakwa dalam proses penggelapan ikan di perusahaan tempat Nursiyah bekerja.

"Hanya seorang ibu ini yang diproses hukum, penadahnya tidak diproses sama sekali. Ini akan kita tuangkan di pleidoi itu, ada keberpihakan aparat terhadap pihak penadah, dia masih di luar dan tidak diproses. Ini akan kita tuangkan dalam pleidoi agar menjadi pertimbangan hakim. Terdakwa ini memang orang kecil dan lemah," pungkas Amriadi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)