Panca Darmansyah, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dituntut Hukuman Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Panca Darmansyah hukuman mati atas kasus pembunuhan 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. JPU membacakan tuntutan itu pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
"Kami menuntut supaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Jaksa menilai terdakwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 4 anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni DM. Aksi kekerasan Panca terhadap istrinya melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Jaksa juga tidak menemukan tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Sebaliknya, JPU membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.
"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan 4 anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," kata JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim langsung mengagendakan sidang selanjutnya yakni pembacaan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum. Dalam sidang itu, disepakati agenda sidang pembacaan pledoi akan dilakukan pada 26 Agustus 2024 atau dua minggu dari sidang pembacaan tuntutan.
Sekadar mengingatkan, pembunuhan Panca terjadi pada Minggu (3/12/2023), namun pembunuhan itu baru terungkap 3 hari kemudian lantaran warga mencium aroma busuk dari rumah Panca. Polisi menemukan Panca terbaring lemas dan 4 anaknya VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) dalam kondisi tewas.
Dalam proses penyelidikan, Panca diduga membunuh 4 anaknya didasari rasa cemburu oleh istrinya. Saat itu, Panca mendapati istrinya yang berselingkuh dengan pria lain.
Panca membunuh 4 anaknya dengan cara membekap hingga anaknya tak bisa bernapas. Tindakan itu dilakukan Panca dimulai dari anaknya yang terkecil.
Setelah membunuh 4 anaknya, Panca mencoba untuk mengakhiri hidupnya dengan cara menyayat urat nadi tangannya. Percobaan bunuh diri itu gagal hingga akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap.
"Kami menuntut supaya Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Jaksa menilai terdakwa Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap 4 anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu yaitu sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni DM. Aksi kekerasan Panca terhadap istrinya melanggar Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Jaksa juga tidak menemukan tindakan meringankan yang dilakukan Panca. Sebaliknya, JPU membeberkan tiga perbuatan memberatkan Panca.
"Perbuatan terdakwa membuat luka mendalam bagi saksi DM karena telah kehilangan 4 anaknya. Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka," kata JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim langsung mengagendakan sidang selanjutnya yakni pembacaan pledoi dari terdakwa maupun kuasa hukum. Dalam sidang itu, disepakati agenda sidang pembacaan pledoi akan dilakukan pada 26 Agustus 2024 atau dua minggu dari sidang pembacaan tuntutan.
Sekadar mengingatkan, pembunuhan Panca terjadi pada Minggu (3/12/2023), namun pembunuhan itu baru terungkap 3 hari kemudian lantaran warga mencium aroma busuk dari rumah Panca. Polisi menemukan Panca terbaring lemas dan 4 anaknya VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) dalam kondisi tewas.
Dalam proses penyelidikan, Panca diduga membunuh 4 anaknya didasari rasa cemburu oleh istrinya. Saat itu, Panca mendapati istrinya yang berselingkuh dengan pria lain.
Panca membunuh 4 anaknya dengan cara membekap hingga anaknya tak bisa bernapas. Tindakan itu dilakukan Panca dimulai dari anaknya yang terkecil.
Setelah membunuh 4 anaknya, Panca mencoba untuk mengakhiri hidupnya dengan cara menyayat urat nadi tangannya. Percobaan bunuh diri itu gagal hingga akhirnya kasus pembunuhan ini terungkap.
(jon)