Soal Masa Jabatan, Pj Gubernur DKI Heru Budi Serahkan ke Kemendagri

Minggu, 08 Oktober 2023 - 14:47 WIB
loading...
Soal Masa Jabatan, Pj Gubernur DKI Heru Budi Serahkan ke Kemendagri
Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Heru Budi Hartono menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai orang nomor 1 di DKI akan berakhir.

"Tanya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Heru Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (8/10/2023).

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebutkan. dirinya belum mendapatkan informasi terkait masa jabatannya dari pihak Kemendagri. Dia mengatakan, evaluasi atas kinerjanya sudah dibahas di Kemendagri.

"Enggak, kemarin udah terakhir (evaluasi), per satu tahun kan kemarin. Engga ada (pembahasan perpanjangan jabatan)," jelasnya.



Sebagai informasi, Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI oleh Mendagri Tito Karnavian pada 17 Oktober 2022 di di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri.

Adapun Heru Budi Hartono dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Gubernur sebelumnya Anies Baswedan yang purnatugas.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)