Ini Aturan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta

Senin, 29 April 2024 - 15:50 WIB
loading...
Ini Aturan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta
Kawasan Monas, Jakarta. UU DKJ mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur menjabat lima tahun dan dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) antara lain mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Gubernur dan wakil gubernur menjabat lima tahun dan dapat dipilih lagi hanya untuk satu kali masa jabatan.

UU DKJ telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. UU tersebut juga telah diundangkan pada tanggal yang sama.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Di antara 73 pasal tersebut, ada yang mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur.



Ketentuan tentang gubernur dan wakil gubernur DKJ diatur dalam Pasal 10 yang terdiri dari lima ayat. Berikut ini isi lengkapnya:

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.



(3) Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(5) Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Demikian ulasan tentang gubernur dan wakil gubernur DKJ beserta aturan pemilihannya. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0939 seconds (0.1#10.140)