Kembali Datangi MA, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:02 WIB
loading...
Kembali Datangi MA,...
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA). Mereka menuntut keadilan terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA di tingkat PK. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA) , belum lama ini. Mereka ingin menuntut keadilan terkait sengketa merek yang kasusnya ditangani MA di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Kasus itu dinilai turut berkaitan dengan nasib atau mata pencaharian mereka ke depannya. "Hingga saat ini kami melihat belum ada tanda-tanda, jadi kami akan tetap turun ke jalan," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring di Gedung MA, Jakarta Pusat.



Mereka juga meminta seorang Hakim Agung diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

Hakim tersebut dinilai sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan PK sehingga memiliki konflik kepentingan. Karyawan Polo Ralph Lauren juga meragukan independensi dan integritas sang Hakim Agung yang dimaksud.

Jika nantinya dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, majelis hakim MA memutuskan menolak PK, pihaknya bakal mencurigai putusan tersebut.

"Karena MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995. Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih," kata Janli yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm Putra Hendra Giri.

Pihaknya meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab, putusan yang memenangkan MHB dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

"Kami sudah bersurat ke KPK agar segera turun untuk mengusut perkara ini karena diduga dalam perkara ini oknum penegak hukum bermain," ujar Janli.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)