PN Jakbar Kirim Berkas Kasasi Teddy Minahasa ke MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengirimkan berkas kasasi terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa ke Mahkamah Agung (MA). Berkas putusan penjara seumur hidup mantan Kapolda Sumbar itu telah dikirim pada Rabu, 30 Agustus 2023.
"Rabu, 30 Agustus 2023 pengiriman berkas kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakarta Barat, Senin (11/9/2023).
Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan Teddy pada Selasa (25/8/2023). Teddy sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Jenderal bintang dua itu tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi berjanji mengecek berkas Teddy. Dia mengaku belum mengetahui keberadaan berkas tersebut.
"Saya harus cek, apakah sudah diterima di MA atau belum, tapi akan diberitahukan ke pengadilan asal pengirim berkas," ujarnya, Senin (11/9/2023).
MA akan memeriksa dan mempelajari berkas Teddy apabila sudah diterima. Pemeriksaan terkait kelengkapan berkas. "Nanti MA menelaah dulu berkasnya sudah lengkap atau belum, apakah ada kesalahan administrasi atau nggak," katanya.
"Lalu, MA akan membuat nomor perkara dulu diregister di daftar dengan nomor perkara dan ditetapkan majelis hakim," tambah Sobandi.
Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.
Sebelumnya diberitakan, Teddy divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
Kemudian, mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara, serta mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto divonis 17 tahun penjara.
"Rabu, 30 Agustus 2023 pengiriman berkas kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) PN Jakarta Barat, Senin (11/9/2023).
Berkas perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt itu dikirim menyusul permohonan kasasi yang diajukan Teddy pada Selasa (25/8/2023). Teddy sebelumnya telah mengajukan banding, namun ditolak. Jenderal bintang dua itu tetap dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi berjanji mengecek berkas Teddy. Dia mengaku belum mengetahui keberadaan berkas tersebut.
"Saya harus cek, apakah sudah diterima di MA atau belum, tapi akan diberitahukan ke pengadilan asal pengirim berkas," ujarnya, Senin (11/9/2023).
MA akan memeriksa dan mempelajari berkas Teddy apabila sudah diterima. Pemeriksaan terkait kelengkapan berkas. "Nanti MA menelaah dulu berkasnya sudah lengkap atau belum, apakah ada kesalahan administrasi atau nggak," katanya.
"Lalu, MA akan membuat nomor perkara dulu diregister di daftar dengan nomor perkara dan ditetapkan majelis hakim," tambah Sobandi.
Setelah itu, hakim akan melakukan pengucapan putusan paling lama dilakukan tiga bulan setelah berkas diterima.
Sebelumnya diberitakan, Teddy divonis penjara seumur hidup karena dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba.
Kemudian, mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara, Linda Pudjiastuti alias Anita divonis 17 tahun penjara, serta mantan Kapolsek Kalibaru Kasranto divonis 17 tahun penjara.
(jon)