Berkas Teddy Minahasa Cs Dilimpahkan ke PN Jakbar, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:30 WIB
loading...
Berkas Teddy Minahasa Cs Dilimpahkan ke PN Jakbar, Jaksa Siapkan Surat Dakwaan
Kejati DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ke PN Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (25/1/2023). Pelimpahan berkas TM dan 6 tersangka lainnya telah diterima PN Jakarta Barat melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah siap dengan surat dakwaan dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Wujud Ketegasan Kapolri Bersihkan Polri

Enam tersangka juga dilimpahkan berkas perkaranya pada hari yang sama dengan tersangka TM yaitu AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, serta Syamsul Maarif.

Jaksa peneliti menyatakan berkas tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba telah memenuhi syarat formil dan materiil serta lengkap.

Dalam perkara itu, barang bukti narkoba yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara seberat 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Barang bukti Kompol Kasranto yakni sisa laboratorium kristal metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Nasir yakni sisa laboratorium kristal metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)