Tangkap Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 10 Kg Sabu
loading...
A
A
A
BEKASI - Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota meringkus MH (40), pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bekasi. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran membeli barang haram itu.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, penyamaran polisi dilakukan pada Jumat (12/4/2024). Saat itu, polisi yang menyamar berhasil membuat jadwal undercover buying bersama tersangka di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Dari undercover buy itu polisi mendapati barang bukti berupa plastik klip kristal berwarna putih yang berisikan sabu seberat 0,77 kg," ujar Farlin, Rabu (17/4/2024).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MH yang mengontrak di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan itu ternyata polisi mendapati MH memiliki sabu sebanyak 10 kg.
"Ada bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram atau 10 kg," ucapnya.
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga barang-barang itu diperoleh dari China yang dikirim ke Riau. Polisi juga mengejar sosok KA yang berdomisili di Riau.
MH dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam penjara maksimal 20 tahun.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, penyamaran polisi dilakukan pada Jumat (12/4/2024). Saat itu, polisi yang menyamar berhasil membuat jadwal undercover buying bersama tersangka di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi.
"Dari undercover buy itu polisi mendapati barang bukti berupa plastik klip kristal berwarna putih yang berisikan sabu seberat 0,77 kg," ujar Farlin, Rabu (17/4/2024).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MH yang mengontrak di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan itu ternyata polisi mendapati MH memiliki sabu sebanyak 10 kg.
"Ada bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram atau 10 kg," ucapnya.
Dari penyelidikan sementara, polisi menduga barang-barang itu diperoleh dari China yang dikirim ke Riau. Polisi juga mengejar sosok KA yang berdomisili di Riau.
MH dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam penjara maksimal 20 tahun.
(jon)