Kejari Jakarta Barat Eksekusi Bos KSP Indosurya Henry ke Rutan Salemba

Kamis, 15 Juni 2023 - 07:00 WIB
loading...
Kejari Jakarta Barat...
Bos KSP Indosurya Cipta Henry Surya dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung ( MA ) terkait vonis 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya , Henry Surya. Henry kini resmi berstatus terpidana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana nasabah KSP Indosurya.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan, eksekusi terpidana dilakukan pada Selasa 13 Juni 2023. Eksekusi ini, kata dia, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor : PRINT 3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.



"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba," kata Lingga dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Selain Henry, kata dia, pihaknya juga mengeksekusi terpidana June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, dalam waktu yang sama. Adapun June, divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.



Sebelumnya, MA memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Henry juga diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa June Indria divonis 14 tahun penjara dan denda Rp12 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut diketok pada Selasa 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.

Sekadar diketahui, Henry Surya dan June Indria yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya itu sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.



June lebih dulu divonis bebas pada Rabu 18 Januari 2023. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)