Pegawai Komdigi Beking Judi Online Bakal Dimiskinkan dengan Pasal TPPU
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) beking judi online yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dimiskinkan. Mereka bakal dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi telah menyita uang sebesar Rp73 miliar lebih yang berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari 17 tersangka, dua orang di antaranya masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Ade mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU.
"Pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang," kata Ade Ary Syam dikutip, Jumat (8/11/2024).
Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mengamankan berbagai barang bukti, salah satu di antaranya uang tunai sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," kata Ade.
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit handphone (HP), 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya.
Lihat Juga: Sebut Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam: Penyakit Menular yang Menjangkiti Berbagai Kalangan
Polisi telah menyita uang sebesar Rp73 miliar lebih yang berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari 17 tersangka, dua orang di antaranya masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). Ade mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman untuk mencari semua pihak yang terlibat baik itu bandar judi hingga pelaku TPPU.
"Pihak-pihak lain yang terlibat dengan menerapkan pidana perjudian maupun tindak pidana pencucian uang," kata Ade Ary Syam dikutip, Jumat (8/11/2024).
Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan mengamankan berbagai barang bukti, salah satu di antaranya uang tunai sebesar Rp73 miliar lebih. Uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura.
"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," kata Ade.
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain di antaranya 34 unit handphone (HP), 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.
"Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," pungkasnya.
Lihat Juga: Sebut Judi Online Seperti Wabah, Menko Polkam: Penyakit Menular yang Menjangkiti Berbagai Kalangan
(rca)