Kekasih Mario Dandy Dieksekusi di LP Anak Tangerang, AG Dites Kehamilan dan Narkoba

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:31 WIB
loading...
Kekasih Mario Dandy Dieksekusi di LP Anak Tangerang, AG Dites Kehamilan dan Narkoba
AG, kekasih Mario Dandy divonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Foto: IG
A A A
TANGERANG - AG (15), anak perempuan yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), divonis 3,5 tahun penjara. Dia pun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Kelas 1 Tangerang.

Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi menuturkan, AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) pukul 12.30 WIB. Kata Pratiwi, kekasih dari tersangka penganiayaan D, Mario Dandy ini datang dengan keluarga dan kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.



“Iya betul dieksekusi di sini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan,” ujarnya di Tangerang, Rabu (14/6/2023).

Pratiwi menuturkan, setiba di LPKA Kelas I Tangerang AG langsung melakukan registrasi dan cek kesehatan.

“Kita registrasi yah, kemudian setelah itu kita cek kesehatannya, karena dia perempaun kita cek test pack. Apakah positif atau negatif? Kan tetap hati-hati juga. Test urinenya narkoba atau tidak,” ucapnya.



Pratiwi pun memastikan pihaknya tidak akan memperlakukan khusus kepada AG. Dia pun ditempatkan bersama warga binaan lainnya.

“Tidak ada perlakuan khusus, sama semua. Mungkin nanti hanya dua, nanti ada lagi yang pindahkan ke sini, biar ada temennya. Jadi AG dan pelaku lain. Satu lagi belum tahu namannya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap D (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.



“Sudah inkrah 3,5 tahun. Sudah diputus MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)