UU DKJ Diteken Jokowi, Ini Batas Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Senin, 29 April 2024 - 15:14 WIB
loading...
UU DKJ Diteken Jokowi, Ini Batas Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Siluet Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 25 April 2024. UU tersebut juga telah diundangkan pada tanggal yang sama.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Di antara 73 pasal tersebut ada yang mengatur tentang batas wilayah.

Perihal Batas dan Pembagian Wilayah diatur dalam Bab III tentang Batas dan Pembagian Wilayah.



Tentang Batas Wilayah diatur dalam Pasal 5 yang terdiri dari 2 ayat, yakni:
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.



Demikian informasi tentang batas wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)