Keroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas, 8 Polisi Dijerat Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Delapan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menganiaya DK (38) pengguna narkoba hingga tewas dijerat pasal berlapis. Total ada 9 orang yang terlibat penganiayaan tersebut.
Sebanyak 7 anggota masuk kategori pidana dan ditetapkan tersangka lalu ditahan. Satu orang tak ditahan dan hanya dikembalikan ke etik. Sementara, satu lainnya buron.
"Konstruksi pasal yang kita terapkan, pertama Pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Tujuh anggota yang ditetapkan tersangka yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara, satu orang yang buron berinisial S.
Sebelumnya, Ditreskrimum telah mendapatkan pelimpahan pemeriksaan kasus dari Propam Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar pihaknya menerapkan pasal tersebut.
Pihaknya akan teliti dalam penyelidikan kasus ini, terutama soal surat perintah terkait penyelidikan yang dilakukan 9 polisi pada perkara DK.
"Yang jelas ini adalah delik materil, ada akibat orang meninggal dunia. Karenanya penyelidikan kita secara berkesinambungan. Nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan, yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens (cek) pada pelaku-pelaku ini agar menjadi contoh tidak terulang kembali," kata Hengki.
Sebanyak 7 anggota masuk kategori pidana dan ditetapkan tersangka lalu ditahan. Satu orang tak ditahan dan hanya dikembalikan ke etik. Sementara, satu lainnya buron.
"Konstruksi pasal yang kita terapkan, pertama Pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian Pasal 170 subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Tujuh anggota yang ditetapkan tersangka yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara, satu orang yang buron berinisial S.
Sebelumnya, Ditreskrimum telah mendapatkan pelimpahan pemeriksaan kasus dari Propam Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan itulah yang menjadi dasar pihaknya menerapkan pasal tersebut.
Pihaknya akan teliti dalam penyelidikan kasus ini, terutama soal surat perintah terkait penyelidikan yang dilakukan 9 polisi pada perkara DK.
"Yang jelas ini adalah delik materil, ada akibat orang meninggal dunia. Karenanya penyelidikan kita secara berkesinambungan. Nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan, yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens (cek) pada pelaku-pelaku ini agar menjadi contoh tidak terulang kembali," kata Hengki.
(jon)