Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah, Kini Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghadirkan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak daerah DKI Jakarta melalui QRIS dan Virtual Account melalui sistem Pajak Online (pajakonline.jakarta.go.id).
QRIS atau Quick Response Indonesian Standard yang diluncurkan oleh Bank Indonesia sejak 2019, merupakan sistem pembayaran menggunakan QR Code, yang hadir sebagai solusi pembayaran digital yang mudah, efisien, dan aman.
Pembayaran pajak DKI Jakarta menggunakan QRIS telah diimplementasikan oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2020. Hal ini tentu saja membuat proses transaksi cepat, praktis, dan bebas antri.
Caranya pun sangat mudah, Anda cukup scan QR Code dan masukkan nominal pembayaran, transaksi selesai dalam hitungan detik. “Tanpa perlu uang tunai, bisa digunakan dimana saja. Pembayaran terintegrasi dengan riwayat transaksi tersimpan dengan rapi di aplikasi pembayaran Anda,” tutur ungkap Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Selain dengan QRIS, pembayaran pajak daerah di pajakonline.jakarta.go.id sudah bisa melalui Virtual Account. Metode ini merupakan fitur baru yang terdapat pada sistem pajak online jakarta.
Metode pembayaran ini memungkinkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajak daerah sekaligus dan menjadi alternatif dari sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS). Dengan begitu, pembayaran bisa lebih cepat dan lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta.
“Penerapan QRIS dan Virtual Account dalam pembayaran pajak daerah di Jakarta merupakan wujud nyata dari transformasi digital yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta,” ujar Morris.
Pembayaran Pajak lewat Virtual Account
Bagi Anda yang akan melakukan pembayaran pajak daerah melalui melalui Virtual Account, berikut langkah-langkah, yuk langsung disimak:
1. Buka pajakonline.jakarta.go.id
2. Login dengan akun wajib pajak Anda, dengan memasukkan email dan password yang pernah didaftarkan sebelumnya
QRIS atau Quick Response Indonesian Standard yang diluncurkan oleh Bank Indonesia sejak 2019, merupakan sistem pembayaran menggunakan QR Code, yang hadir sebagai solusi pembayaran digital yang mudah, efisien, dan aman.
Pembayaran pajak DKI Jakarta menggunakan QRIS telah diimplementasikan oleh Pemerintah DKI Jakarta sejak 2020. Hal ini tentu saja membuat proses transaksi cepat, praktis, dan bebas antri.
Caranya pun sangat mudah, Anda cukup scan QR Code dan masukkan nominal pembayaran, transaksi selesai dalam hitungan detik. “Tanpa perlu uang tunai, bisa digunakan dimana saja. Pembayaran terintegrasi dengan riwayat transaksi tersimpan dengan rapi di aplikasi pembayaran Anda,” tutur ungkap Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.
Selain dengan QRIS, pembayaran pajak daerah di pajakonline.jakarta.go.id sudah bisa melalui Virtual Account. Metode ini merupakan fitur baru yang terdapat pada sistem pajak online jakarta.
Metode pembayaran ini memungkinkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajak daerah sekaligus dan menjadi alternatif dari sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS). Dengan begitu, pembayaran bisa lebih cepat dan lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta.
“Penerapan QRIS dan Virtual Account dalam pembayaran pajak daerah di Jakarta merupakan wujud nyata dari transformasi digital yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta,” ujar Morris.
Pembayaran Pajak lewat Virtual Account
Bagi Anda yang akan melakukan pembayaran pajak daerah melalui melalui Virtual Account, berikut langkah-langkah, yuk langsung disimak:
1. Buka pajakonline.jakarta.go.id
2. Login dengan akun wajib pajak Anda, dengan memasukkan email dan password yang pernah didaftarkan sebelumnya