Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah, Kini Bisa Pakai QRIS dan Virtual Account!

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
3. Pilih menu Virtual Account yang ada di baris menu sebelah kiri

4. Setelah masuk di halaman Virtual Account, lalu klik tombol Tambah Tagihan

5. Lalu akan muncul halaman Pop-Up yang berisi daftar tagihan.

Di dalam halaman Pop-Up ini terdapat 2 metode, yaitu “Berdasarkan Kode Bayar” dan “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”.

♦ Berdasarkan Kode Bayar, Pilih ceklist “Berdasarkan Kode Bayar”, pilih Jenis Pajak, lalu isi NOPD, dan isi juga No. SKPD/STPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.

b. Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT, Pilih ceklis “Berdasarkan SKPD/STPD/SPPT”, pilih Sumber Tagihan "Terasosiasi Dengan NIK" atau "Pencarian Dengan Nomor SKPD/ STPD", lalu pilih "Jenis Pajak", kemudian masukkan nomor SKPD/STPD/ NOPD, kemudian klik tombol CARI, setelah keluar daftar tagihan lalu CEKLIS tagihan yang akan dibayarkan, kemudian klik tombol TAMBAH.

6. Lalu akan muncul total objek pajak dan total tagihan yang harus dibayar, jika sudah yakin silahkan klik tombol Simpan Virtual Account.

7. Kemudian muncul halaman Pop-Up Virtual Account, kemudian klik tombol Proses Tagihan Baru.

8. Lalu akan muncul halaman baru yang berisi Total Tagihan dan masa berlaku Virtual Account, kemudian pilih bank pembayaran.

9. Kemudian akan muncul cara pembayaran, lalu pilih Tombol Proses, saat Pop-Up muncul kemudian klik OK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)