Polda Metro Jaya Tetapkan 7 Anggotanya Tersangka Penganiayaan lalu Ditahan

Sabtu, 29 Juli 2023 - 00:38 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tetapkan...
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Telah memeriksa 8 orang yang masuk pidana 7 orang. Dikembalikan ke etik, sudah ditetapkan tersangka lalu ditahan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).



Tujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara masih ada satu anggota yang masih dalam pengejaran atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S.

Tujuh tersangka dan satu DPO diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang berinisial DK (38) tewas. Korban diduga melakukan tindak pidana narkoba. Pihaknya akan menelusuri apakah dalam melaksanakan tugas memiliki surat perintah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)