RPA Perindo Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di PN Jakarta Pusat

Rabu, 21 Juni 2023 - 18:55 WIB
loading...
RPA Perindo Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di PN Jakarta Pusat
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu hadir guna mengawal kasus kekerasan seksual anak dengan korban SPN (6), dan terdakwa paman tirinya, HJ (36). Foto: MPI/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo mengawal langsung sidang eksepsi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya hadir guna mengawal kasus kekerasan seksual anak dengan korban SPN (6), dan terdakwa paman tirinya, HJ (36).

"Agenda sidang hari ini adalah eksepsi dari terdakwa, bernama HJ, kita duga dia melakukan kekerasan seksual pada anak. Dia adalah paman tiri SPN, kejadiannya masih di wilayah hukum PN Jakarta Pusat," ujar Amriadi Pasaribu kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.



Pengurus sayap Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu memastikan RPA Perindo terus mengawal kasus ini hingga putusan yang maksimal kepada terdakwa.

Sayap Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu menuntut pelaku agar dihukum secara maksimal, yaitu 15 tahun. Apalagi HJ diketahui merupakan mantan narapidana narkoba yang pernah dipenjara selama 4 tahun di Lapas Salemba.

Sehingga dakwaan dari Jaksa terhadap pelaku yaitu Pasal 76d dan 76e J Pasal 81,82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dinilai tepat.

"Kalau bisa kami juga minta kepada majelis hakim nanti putusan lebih dari 15 tahun, karena perbuatan ini sudah terulang. Pelaku pernah dihukum pidana penjara di Lapas Salemba selama 4 tahun dan perkaranya narkoba," katanya.



RPA Perindo juga menuntut ganti rugi korban melalui restitusi dari pelaku. Tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo sebesar Rp30 juta per korban.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2925 seconds (0.1#10.140)