RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tolak Diversi Polres Tangsel

Jum'at, 16 Juni 2023 - 19:42 WIB
loading...
RPA Perindo dan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Anak Tolak Diversi Polres Tangsel
RPA Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial ME (5). Foto: MPI/Widya Michella
A A A
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menolak upaya diversi yang diajukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kepada korban kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial ME (5).

Korban disetubuhi oleh 3 anak berinisial A, J, dan E yang masing-masing berumur 7, 13, dan 14 tahun. Kejadian tersebut terjadi di lapangan hijau dekat masjid di Kampung Gunung, Jombang, Ciputat, Tangsel, 11 September 2022.

Keluarga yang didampingi RPA Perindo melakukan laporan ke Polres Tangsel pada 13 September 2022 dan sudah diperiksa penyidik Unit PPPA Polres Tangsel. Bahkan, pihak keluarga membawa barang bukti visum.



Sayangnya, Polres Tangsel malah memberikan undangan diversi atau upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

RPA Perindo pun menolak tegas sebab hal tersebut dapat masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak di mana pelaku sudah berada di usia 12 tetapi belum 18 tahun dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam hal ini perdamaian kami pastikan tidak pernah ada karena korban tidak pernah mau untuk berdamai dengan pelaku. Kami mengetahui bahwa korban dan pelaku masih di bawah umur," ujar Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel, Jumat (16/6/2023).

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyatakan bahwa kasus ini tetap harus dilanjutkan karena merupakan perbuatan yang sangat serius. Sehingga diperlukan langkah-langkah hukum sesuai UU sistem peradilan anak di mana tiga pelaku harus diberikan pembinaan agar tidak terjadi hal serupa.

"Mereka harus dibina, ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak. Tidak ada alasan lagi bagi kepolisian untuk membiarkan itu. Kalau dibiarkan maka akan terjadi predator-predator seksual lain dan masyarakat menilai perbuatan itu sudah biasa, itu pertimbangan kita," tegasnya.

"Kejahatan yang dilakukan oleh anak harusnya Pemkot Tangsel terjun langsung ke masyarakat karena sudah terjadi seperti perbuatan-perbuatan ini. Ini bukan perbuatan biasa, jadi mereka langsung diberi perlindungan karena anak adalah aset bangsa ke depan," tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)