Aparat Desa Temukan Bayi di Pinggir Jalan Kutruk, Polisi Sisir Ibu Hamil

Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:40 WIB
loading...
A A A
Pihaknya pun saat ini masih menyelidiki terkait kasus penelantaran bayi itu. Sejumlah alat bukti telah diamankan.

"Kalau penyelidikan kita sementara masih mencari keterangan para saksi di sekitar TKP di radius 1 km juga dari TKP untuk mencari siapa sih, ada enggak indikasi yang hamil besar dan melahirkan dan anaknya enggak ada, indikasikannya kan disitu, cari CCTV di sekitar pintu masuk kampung itu karena kalau di jalan kampung bersih dari CCTV," tuturnya.

Bila ditemukan pelaku pembuangan bayi tersebut, kata Agus, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman 5 tahun penjara.



Bayi tersebut pun kini telah diserahkan ke puskesmas. Rencananya, hari ini akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2352 seconds (0.1#10.140)