Terungkap! Pria Tersangka Buang Jasad Bayi di Kali KBB Tanah Abang Punya Istri dan 3 Anak

Senin, 29 April 2024 - 18:49 WIB
loading...
Terungkap! Pria Tersangka Buang Jasad Bayi di Kali KBB Tanah Abang Punya Istri dan 3 Anak
Pasangan selingkuh berinisial DS (30) dan AR (33) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di Kali Kanal Banjir Barat (KBB) Tanah Abang diamankan polisi. Foto/Widya Michella Nur Syahida
A A A
JAKARTA - Pasangan selingkuh berinisial DS (30) dan AR (33) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di Kali Kanal Banjir Barat (KBB) Tanah Abang diamankan polisi. Adapun kondisi jasad bayi terbungkus popok dewasa di dalam kantong plastik berwarna putih.

“Kedua tersangka bukan pasangan resmi karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembiring kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Dia mengatakan bahwa tersangka AR memiliki istri dan tiga orang anak. Diketahui AR pria kelahiran Jepara ini memiliki keluarga di Jawa Tengah.



“Untuk pria AR sudah berumah tangga sudah punya anak tiga. Istrinya di sana semuanya (Jawa Tengah),” ucapnya.

DS dan AR sering bertemu setelah menjadi partner kerja atau hubungan bisnis antar perusahaan. Seringnya bertemu membuat DS dan AR melanjutkan hubungannya selama satu tahun dan melakukan aktivitas seksual layaknya suami istri.

Hingga DS dinyatakan hamil lima bulan. Lalu DS dan AR bersepakat untuk melakukan aborsi bayi dengan menggunakan obat yang dibeli di toko online.

Obat bernama Cytotec itu dibeli seharga Rp3juta dan proses pengguguran dilakukan di kamar mandi sebuah hotel di Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil), Kecamatan Tanah Abang pada Senin, 22 april 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

"DS mengugurkan kandungan dengan obat yang dibeli melalui situs online. Mereka COD di suatu tempat di Jalan Pramuka, dari situ mereka kembali di hotel itulah, tersangka DS mengonsumsi obat tersebut,” katanya.

Adapun sejumlah barang bukti telah diamankan yaitu berupa 1 buah pampers bekas pakai warna putih, 1 buah plastik warna putih, dan 1 buah plastik warna hitam bekas pakai. "Barang bukti berikutnya 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari sebuah hotel di Kecamatan Benhil," tuturnya.

Kemudian 1 potong kaus warna krem bergaris hitam, satu celana panjang warna hijau, dan satu celana dalam warna pink yang digunakan tersangka DS pada saat melahirkan di kamar hotel.

"Kemudian satu kaus warna kuning dengan celana panjang warna biru, ini yang digunakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan. Kami amankan juga satu sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kanal Banjir Barat,” kata dia.

Keduanya dijerat dengan UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 c junto Pasal 77A. Kemudian UU Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan Pidana maksimal 15 tahun penjara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)