Aparat Desa Temukan Bayi di Pinggir Jalan Kutruk, Polisi Sisir Ibu Hamil

Jum'at, 19 Mei 2023 - 13:40 WIB
loading...
Aparat Desa Temukan Bayi di Pinggir Jalan Kutruk, Polisi Sisir Ibu Hamil
Aparat desa menunjukkan lokasi penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di jalan Kampung Kutruk, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Foto: MPI/Istimewa
A A A
TANGERANG - Bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan oleh warga di jalan Kampung Kutruk, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang , Banten. Bayi yang baru dilahirkan itu ditemukan di dalam kardus.

Kapolsek Tigaraksa AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, bayi tersebut ditemukan oleh pegawai desa saat melintas di jalan kampung tersebut, RT 6 RW 3 pada Selasa 17 Mei 2023.



"Pegawai desa habis beli makan, dia arah pulang, dia ngedenger suara bayi nangis di dalam kardus di pinggir jalan kampung itu, RT 6 RW 3," terangnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/5/2023).

Pegawai desa itu kemudian mengecek kardus tersebut dan ternyata ada bayi. Dia pun langsung melaporkan ke kepala desa untuk kemudian mengevakusi bayi tersebut.

"Langsung cek ternyata benar di dalam kardus itu ada bayi laki-laki masih hidup dibawa ke bidan desa, dibawa, dibersihkan kasih susu lalu dibawa ke Puskemas Jambe. Terus di Puskesmas Jambe dirawat hari ini diserahkan ke Dinsos untuk bayinya," tuturnya.

Dia menjelaskan, diperkirakan bayi itu baru beberapa jam dilahirkan oleh ibunya dan langsung ditelantarkan. Saat ditemukan, kata dia, bayi itu dalam keadaan sehat.

"Belum ada sebulanan, paling sejam, dua jam baru lahir itu. Kalau ari-ari sudah enggak ada, tali pusar," ujarnya.

Agus menduga, bayi itu sengaja dibuang oleh kedua orang tuanya karena ingin ditemukan oleh orang lain untuk diurus. Sebab, ketika ditemukan bayi itu terbalut kain. Kemudian, kardus tempat bayi itu juga terbuka.



Pihaknya pun saat ini masih menyelidiki terkait kasus penelantaran bayi itu. Sejumlah alat bukti telah diamankan.

"Kalau penyelidikan kita sementara masih mencari keterangan para saksi di sekitar TKP di radius 1 km juga dari TKP untuk mencari siapa sih, ada enggak indikasi yang hamil besar dan melahirkan dan anaknya enggak ada, indikasikannya kan disitu, cari CCTV di sekitar pintu masuk kampung itu karena kalau di jalan kampung bersih dari CCTV," tuturnya.

Bila ditemukan pelaku pembuangan bayi tersebut, kata Agus, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman 5 tahun penjara.



Bayi tersebut pun kini telah diserahkan ke puskesmas. Rencananya, hari ini akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)