Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Begini Respons JPU

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:11 WIB
loading...
Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Begini Respons JPU
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding usai divonis hukuman pidana seumur hidup. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa bakal mengajukan banding usai divonis hukuman pidana seumur hidup. Terkait ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih melakukan rapat internal dan akan memutuskannya hingga tujuh hari ke depan.

"Nanti kita rapat dulu lah dengan tim, kan belum ada juga rapat kan," kata anggota tim JPU, Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Terkait hasil vonis, Iwan mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. Meski demikian, Iwan menilai majelis hakim telah melakukan pertimbangan sesuai dengan apa surat tuntutan yang disusun oleh JPU.

"Artinyakan dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil alih semua dalam pertimbangannya kepuasan kita sih di situ," tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diberikan JPU.



Majelis Hakim menyebut, Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memberikan keputusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatakan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya, dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi di Polri selama 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa 9 Mei 2023.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)