Kepalkan Tangan, Teddy Minahasa Ajukan Banding Atas Vonis Pidana Seumur Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan mengajukan banding terkait vonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Teddy pun sempat mengepalkan tangan usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait pengajuan banding.
"Barusan diminta banding," ungkap Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," lanjutnya.
Usai persidangan, Teddy tampak melemparkan senyum. Dia juga terlihat mengepalkan tangan seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, Selasa.
Dalam memberikan keputusannya, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi di Polri selama 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan," ujarnya.
Diketahui, Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh petugas.
"Barusan diminta banding," ungkap Penasihat Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa dan repliknya," lanjutnya.
Usai persidangan, Teddy tampak melemparkan senyum. Dia juga terlihat mengepalkan tangan seusai berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan Teddy pidana seumur hidup. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, Selasa.
Dalam memberikan keputusannya, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengabdi di Polri selama 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan," ujarnya.
Diketahui, Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kg sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kg sisanya berhasil disita oleh petugas.
(hab)