Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Selasa, 09 Mei 2023 - 13:43 WIB
loading...
Teddy Minahasa Divonis...
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatera Barat terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan memutuskan hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kemudian terdakwa menyangkal dan berbelit-belit selama persidangan.


Teddy juga kedapatan menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri. Hal lain yang memberatkan ialah Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," katanya.

Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah Teddy belum pernah dihukum, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.



Diketahui, divonis pidana penjara seumur hidup yang diterima Teddy lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.

Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)