PN Jakbar Eksekusi Bangunan Ruko di Jelambar Jakarta Barat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat melakukan eksekusi pengosongan bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Eksekusi pengosongan tersebut dilakukan pada Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan pantauan, pengosongan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI-Polri dan unsur pemerintahan setempat guna mendampingi PN Jakarta Barat. Pasalnya, PN Jakarta Barat berwenang melakukan eksekusi tanah yang seharusnya menjadi milik PT Bank MNC International.
Sebelum dilakukan eksekusi pengosongan, petugas gabungan melakukan apel terlebih dahulu hingga akhirnya eksekusi dilakukan. Jurusita PN Jakarta Barat pun membacakan surat penetapan yang telah diputuskan oleh pengadilan di hadapan pihak pemilik bangunan.
Proses eksekusi pun berjalan dengan baik tanpa ada kerusuhan yang terjadi. Semua barang-barang yang terdapat di dalam bangunan itu lantas dikeluarkan oleh petugas Jurusita untuk diangkut menggunakan mobil.
Hadir dalam proses eksekusi tersebut Komisaris MNC Group Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang dan Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing. Bangunan tersebut merupakan jaminan dari Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Wien adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013.
Namun dalam perjalanannya, Wien tak lagi membayarkan kreditnya itu selama bertahun-tahun. MNC Bank lantas memberikan peringatan, hanya saja tak diindahkan sehingga MNC Bank pun mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 17 Januari 2018.
MNC Bank lantas mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. MNC Bank juga sempat memasang pelang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.
Lalu, pada hari ini, PN Jakarta Barat didampingi Polisi-TNI, dan unsur pemerintah setempat melaksanakan eksekusi atas bangunan tersebut.
Berdasarkan pantauan, pengosongan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI-Polri dan unsur pemerintahan setempat guna mendampingi PN Jakarta Barat. Pasalnya, PN Jakarta Barat berwenang melakukan eksekusi tanah yang seharusnya menjadi milik PT Bank MNC International.
Sebelum dilakukan eksekusi pengosongan, petugas gabungan melakukan apel terlebih dahulu hingga akhirnya eksekusi dilakukan. Jurusita PN Jakarta Barat pun membacakan surat penetapan yang telah diputuskan oleh pengadilan di hadapan pihak pemilik bangunan.
Proses eksekusi pun berjalan dengan baik tanpa ada kerusuhan yang terjadi. Semua barang-barang yang terdapat di dalam bangunan itu lantas dikeluarkan oleh petugas Jurusita untuk diangkut menggunakan mobil.
Hadir dalam proses eksekusi tersebut Komisaris MNC Group Irjen Pol (Purn) Ricky Herbert P Sitohang dan Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing. Bangunan tersebut merupakan jaminan dari Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Wien adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013.
Namun dalam perjalanannya, Wien tak lagi membayarkan kreditnya itu selama bertahun-tahun. MNC Bank lantas memberikan peringatan, hanya saja tak diindahkan sehingga MNC Bank pun mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 17 Januari 2018.
MNC Bank lantas mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan PN Jakbar. MNC Bank juga sempat memasang pelang untuk menandakan bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.
Lalu, pada hari ini, PN Jakarta Barat didampingi Polisi-TNI, dan unsur pemerintah setempat melaksanakan eksekusi atas bangunan tersebut.
(cip)