Sidang Perdana Sertifikat Cacat Hukum Ditunda, Ahli Waris Merasa Dirugikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli waris di kasus eksekusi penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat diduga cacat hukum yang didampingi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo , Saud Tohap Pakpahan mengaku kecewa usai ditundanya sidang pertama di PN Jakarta Barat hari ini. Saud mengungkapkan sidang perdana yang ditunda ini justru tak sesuai dengan harapannya.
“Tentunya untuk sidang kali ini yang saya harapkan tidak sesuai dengan harapan, karena semua yang kita duga melakukan kecurangan terhadap saya itu tidak hadir,” ujar Saud di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Saud mengaku dirinya merasa dirugikan atas adanya kasus eksekusi yang diduga cacat hukum.
“Saya merasa dirugikan, karena proses yang saya tidak ketahui sampai itu dilelang tidak tahu, tidak ada pemberitahuan. Dalam beberapa minggu kemarin saya juga terkejut ada eksekusi,” paparnya.
Senada dengan Saud Tohap Pakpahan, Kuasa Hukumnya Andar T Manik mengaku kecewa ketidakhadiran dari para tergugat.
“Artinya ketika kemarin itu mereka menggebu-gebu tanpa pemberitahuan, tapi sekarang kita ajukan perlawanan hukum mereka sama sekali tidak datang,” jelasnya.
Sebelumnya, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memastikan bakal terus memberikan pendampingan terhadap korban eksekusi penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat diduga cacat hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai sidang perdana kasus tersebut ditunda di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
“Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Jennie saat ditemui di PN Jakarta Barat.
RPA Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan sidang perdana tersebut ditunda lantaran para pihak tergugat tidak hadir. Dia berharap di persidangan berikutnya tergugat bisa hadir.
“Ya kami berharap pada sidang berikutnya tadi sudah dibilang majelis hakim dilanjutkan pada 6 Agustus, mereka dapat hadir sehingga pihak-pihak terkait yang membuat cacat hukum sertifikat ini hisa bertanggung jawab atas tindakan ‘oknum’ yang telah melanggar hukum itu bisa didapat dibuktikan,” paparnya.
Lebih jauh, ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan hukum bagi korban.
“Tentunya untuk sidang kali ini yang saya harapkan tidak sesuai dengan harapan, karena semua yang kita duga melakukan kecurangan terhadap saya itu tidak hadir,” ujar Saud di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga
Saud mengaku dirinya merasa dirugikan atas adanya kasus eksekusi yang diduga cacat hukum.
“Saya merasa dirugikan, karena proses yang saya tidak ketahui sampai itu dilelang tidak tahu, tidak ada pemberitahuan. Dalam beberapa minggu kemarin saya juga terkejut ada eksekusi,” paparnya.
Senada dengan Saud Tohap Pakpahan, Kuasa Hukumnya Andar T Manik mengaku kecewa ketidakhadiran dari para tergugat.
“Artinya ketika kemarin itu mereka menggebu-gebu tanpa pemberitahuan, tapi sekarang kita ajukan perlawanan hukum mereka sama sekali tidak datang,” jelasnya.
Sebelumnya, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memastikan bakal terus memberikan pendampingan terhadap korban eksekusi penyitaan rumah di Kembangan, Jakarta Barat diduga cacat hukum.
Hal itu disampaikan oleh Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina usai sidang perdana kasus tersebut ditunda di PN Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
“Jadi melalui RPA Perindo, pendampingan ini berharap korban mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Jennie saat ditemui di PN Jakarta Barat.
RPA Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan sidang perdana tersebut ditunda lantaran para pihak tergugat tidak hadir. Dia berharap di persidangan berikutnya tergugat bisa hadir.
“Ya kami berharap pada sidang berikutnya tadi sudah dibilang majelis hakim dilanjutkan pada 6 Agustus, mereka dapat hadir sehingga pihak-pihak terkait yang membuat cacat hukum sertifikat ini hisa bertanggung jawab atas tindakan ‘oknum’ yang telah melanggar hukum itu bisa didapat dibuktikan,” paparnya.
Lebih jauh, ia pun berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan hukum bagi korban.
(kri)