PN Jakbar Eksekusi Bangunan di Jelambar, MNC Bank: Dana Masyarakat Bisa Dikembalikan

Rabu, 18 September 2024 - 15:27 WIB
loading...
PN Jakbar Eksekusi Bangunan...
Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing mengapresiasi eksekusi bangunan oleh PN Jakarta Barat. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
A A A
JAKARTA - PT MNC Bank Internasional mengapresiasi petugas gabungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, TNI-Polri, dan unsur pemerintah setempat yang mengosongkan bangunan bekas milik PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Kusuma, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebabnya, bank dapat menjual objek tersebut untuk dikembalikan ke masyarakat.

"Sah sebagai aset yang diambil alih (menjadi milik MNC Bank), tujuan aset yang diambil alih ini adalah agar pihak Bank dapat menjual objek ini sehingga bank dapat mengembalikan dana masyarakat. Artinya, eksekusi pengosongan ini dengan tujuan agar proses intermediasi bank dapat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Head Litigasi PT Bank MNC Internasional Tbk, Rudy Sihombing di lokasi, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, secara formal bangunan tersebut sejatinya telah menjadi milik MNC Bank, hanya saja MNC Bank belum bisa mengusainya secara fisik. Pihak pemilik sebelumnya juga telah melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap MNC Bank, baik dengan cara menggugat perdata maupun pidana.



"Memang sungguh melelahkan, lebih dari 5 tahun telah memiliki secara formal, tapi tak dapat menguasai dan telah dilakukan mediasi secara baik-baik, tapi pihak Termohon tetap bertahan dengan melakukan upaya-upaya hukum perlawanan pada kami," tuturnya.



Meski begitu, perlawanan yang dilakukan Termohon itu tak mematahkan bukti MNC Bank yang seharusnya menjadi pemilik yang sah bangunan tersebut saat ini.

"Hampir 9 perkara yang ada, tapi MNC Bank dapat semua selesaikan dengan baik. Artinya, perkara-perkara itu tak satupun yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan masih tetap bertahan sebagai pemilik, objek eksekusi ini sah milik MNC Bank, sah sebagai aset yang diambil alih," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)