Awal Tahun 2024, Polres Jakbar Sita 27,5 Kg Sabu hingga 26,7 Kg Ganja

Jum'at, 02 Februari 2024 - 22:33 WIB
loading...
Awal Tahun 2024, Polres...
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus narkoba dalam kurun waktu 1 bulan atau selama Januari 2024. Barang bukti disita yakni sabu seberat 27,5 kg, ekstasi 18.000 butir, dan 26,7 kg ganja. Foto: Dok Humas Polres Jakbar
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus narkoba dalam kurun waktu 1 bulan atau selama Januari 2024. Barang bukti disita yakni sabu seberat 27,5 kg, ekstasi 18.000 butir, dan 26,7 kg ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya menangkap 7 tersangka yakni JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), JM (28), serta AR (28).



Pengungkapan tersebut dilakukan di 4 lokasi berbeda di antaranya Perumahan Desa Cicadas, Ciampea, Bogor; Jalan Pengadegan Timur, Pancoran, Jakarta Selatan; hotel di Jalan Letnan Sayuti, Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan; serta ruang genset hotel di Jalan Denpasar Raya, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Pengungkapan tersebut berawal dari barang bukti 30 kg sabu yang akan diedarkan saat malam Tahun Baru,” ujar Syahduddi, Jumat (2/2/2024).

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat menyita sabu seberat 27,5 kg, ekstasi 18.000 butir, dan 26,7 kg ganja.

Pengungkapan ini dinilai berhasil menyelamatkan 345.000 jiwa dan jika diakumulasikan setara dengan Rp64 miliar.

Syahduddi mengimbau kepada masyarakat bahwa narkoba merupakan musuh negara dan musuh bersama yang harus diperangi.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan atau menjumpai peredaran gelap narkoba segera dan jangan sungkan melaporkan kepada kami," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)