Tangkap Dua Tersangka, Polisi Sita 99,26 Gram Sabu dan 6 Botol Ganja Cair
loading...
A
A
A
DEPOK - Satres Narkoba Polres Metro Depok membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ganja liquid di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, HD (20) dan IB (21), yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
"Pada hari Jumat, 26 April 2024 pukul 20.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tersangka IB di daerah Cilodong, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024).
"Kemudian dikembangkan kepada tersangka HD di daerah Cisalak, Kota Depok ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99,26 gram dan liquid ganja cair sebanyak 6 botol dan alat hisapnya berupa pod vape," tambahnya.
Menurut Arya, kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 KUHP ayat (2).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba. "Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," katanya.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan kasus merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
"Pada hari Jumat, 26 April 2024 pukul 20.00 WIB Sat Resnarkoba Polres Metro Depok mengamankan tersangka IB di daerah Cilodong, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (30/4/2024).
"Kemudian dikembangkan kepada tersangka HD di daerah Cisalak, Kota Depok ditemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 99,26 gram dan liquid ganja cair sebanyak 6 botol dan alat hisapnya berupa pod vape," tambahnya.
Menurut Arya, kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 365 KUHP ayat (2).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Arya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait dengan narkoba. "Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," katanya.
(abd)