Pelaku Cabul 2 Bocah di Cilincing Dituntut 9 Tahun Penjara, Ketua DPP RPA Perindo: Ini Keberhasilan dari Perjuangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dedimus Herewila (51) terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap dua bocah dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tak hanya itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa memberikan ganti rugi untuk setiap korban sebesar Rp30 juta.
Tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini diapresiasi Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina.
"Terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa, kami melihat ini adalah sesuatu keberhasilan perjuangan RPA Partai Perindo," kata Jeannie di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).
Menurut Jeannie, pihaknya berkeyakinan jika nantinya Majelis Hakim akan memberikan hukuman atau putusan yang maksimal bagi terdakwa.
"Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang maksimal sehingga nanti ada efek jera. Perlu dicatat bahwa di dalam tuntutan ini ada penambahan ganti rugi jadi bukan saja berapa lama di penjara tapi denda dan ganti rugi," ujarnya.
Jeannie menuturkan, Partai Perindo akan terus menolong masyarakat atau korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ke ranah hukum.
"Ini merupakan perjuangan RPA Partai Perindo yang mana aplikasi daripada UU TPKS itu kami wujudkan dalam tuntukan JPU dan mereka terdakwa ini harus membayar Rp30 juta untuk tiap korban yang mengalami tindak kekerasan," tuturnya.
Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila pada 30 November 2022 di Cilincing, Jakarta Utara.
Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku.
Tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini diapresiasi Ketua DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina.
"Terkait tuntutan JPU terhadap terdakwa, kami melihat ini adalah sesuatu keberhasilan perjuangan RPA Partai Perindo," kata Jeannie di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).
Menurut Jeannie, pihaknya berkeyakinan jika nantinya Majelis Hakim akan memberikan hukuman atau putusan yang maksimal bagi terdakwa.
Baca Juga
"Kami berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang maksimal sehingga nanti ada efek jera. Perlu dicatat bahwa di dalam tuntutan ini ada penambahan ganti rugi jadi bukan saja berapa lama di penjara tapi denda dan ganti rugi," ujarnya.
Jeannie menuturkan, Partai Perindo akan terus menolong masyarakat atau korban kekerasan untuk pulih bahkan mengawal kasus ke ranah hukum.
"Ini merupakan perjuangan RPA Partai Perindo yang mana aplikasi daripada UU TPKS itu kami wujudkan dalam tuntukan JPU dan mereka terdakwa ini harus membayar Rp30 juta untuk tiap korban yang mengalami tindak kekerasan," tuturnya.
Sebelumnya, dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila pada 30 November 2022 di Cilincing, Jakarta Utara.
Orang tua korban Y (30) menceritakan bahwa kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku.
(hab)