Tanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Tidak Ada Hal Baru

Selasa, 18 April 2023 - 16:24 WIB
loading...
Tanggapi Replik Jaksa, Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Tidak Ada Hal Baru
Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menilai replik yang disampaikan JPU atas pleidoi eks Kapolda Sumatera Barat tersebut tidak ada yang baru. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menilai replik yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) atas pleidoi eks Kapolda Sumatera Barat tersebut tidak ada yang baru. Hal itu disampaikan penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono.

"Baru saja kita dengarkan replik dari JPU, jadi kita nilai tidak ada hal baru sebenarnya, itu hanya pengulangan dari surat tuntutan," ungkap Anthony kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Anthony menilai, jaksa sampai saat ini masih tidak mampu membuktikan kesamaan chat terkait barang bukti yang disita oleh Polda Metro Jaya dengan barang bukti yang ada di Bukittinggi. Menurut dia, apabila JPU bisa membuktikannya, maka harus disampaikan dalam replik.

"Mereka sama sekali tadi kita lihat dari repliknya tidak membahas itu. Jadi, kita sangat yakin memang tidak pernah ada uji lab perbandingan," ujarnya.


Kedua, Anthony menyoroti perihal saksi kunci yang melihat adanya penukaran sabu dengan tawas. Di mana saat itu jaksa disebut sudah menerawang bahwa saksi yang dihadirkan tidak mengerti terkait penukaran tersebut.

"Tadi kita mendengar terkait saksi kunci. Tanggapan dari JPU bahasa mereka begini: 'seperti membuang garam dilautan' itu sebenernya bagus, kok mereka bisa tahu, saksi belum diperiksa mereka sudah bisa menerawang kalau saksi ini tidak tahu terkait penukaran," kata Anthony mengulangi pernyataan jaksa.

"Seharusnya kan kalau orang saat diperiksa disidik ditanya apakah Anda tahu?!. Ini sama sekali pertanyaan saja enggak tahu. Tapi jaksa sudah menyimpulkan 'Ngapain ditanya toh mereka pasti enggak tahu'," lanjutnya.

Untuk itu, Anthony mengatakan, kliennya secara pribadi akan menyampaikan duplik pada persidangan lanjutan 28 April 2023 mendatang. "Betul. Karena tadi repliknya menanggapi juga pembelaan pribadi Pak TM (Teddy Minahasa,red) Jadi beliau akan ada duplik pribadi," ucapnya.

Sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat Teddy Minahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.

Sebagaimana diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)