Kawal 3 Korban Kekerasan Seksual, RPA Perindo Datangi LPSK

Senin, 17 April 2023 - 17:04 WIB
loading...
Kawal 3 Korban Kekerasan Seksual, RPA Perindo Datangi LPSK
RPA Partai Perindo mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). Foto: MPI/Widya Michella
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). RPA Perindo mengawal 3 korban kekerasan seksual yakni SPN (5) dari Jakarta Pusat, AY (4) dan NY (5) dari Jakarta Utara beserta orang tua.

"Kedatangan kami ke LPSK adalah wujud komitmen RPA Perindo sebagai garda terdepan bagi semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (17/4/2023).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ciputat Lapor ke LPSK

Pihaknya meminta sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022, korban bisa mendapatkan perlindungan ganti rugi atau restitusi. Dia berharap restitusi dapat dikabulkan oleh majelis hakim melalui salah satu agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Jakarta Utara besok.

"Kami berharap JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok dalam sidang tuntutan didampingi RPA agar kasus ini menghasilkan tuntutan maksimal dan menimbulkan efek jera," katanya.

Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo sebesar Rp27,56 juta atau Rp30 juta per korban.

Dia berharap besaran tersebut dapat mengganti segala kerugian atas penderitaan yang menimpa korban. "Itulah yang kita ajukan ke LPSK. Kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Metro Jakarta Pusat. RPA Perindo mendapatkan kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta utara. Pria pemilik kos-kosan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2022 lalu.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)