Indonesia Halal Watch Ajukan Beberapa Syarat pada Pengelola Mal dan Masyarakat di Masa New Normal

Jum'at, 05 Juni 2020 - 15:57 WIB
4. Pramuniaga pusat perbelanjaan mal dipastikan dalam kondisi sehat dan menggunakan alat kerja yang melindungi dirinya dan konsumen misalnya menggunakan sarung tangan dan menggunakan alat, penutup rambut serta masker. Memastikan pengunjung mal diatur dengan tertib dalam rangka menjaga social distancing artinya keluar masuknya pengunjung harus dibatasi, dibuat garis-garis pengatur jarak.

5. Petugas kasir juga harus cukup jumlahnya sehingga pengunjung/customer yang melakukan pembayaran tidak harus mengantre.

Selain lima poin di atas, Ikhsan juga mengharapkan ada petugas yang ditempatkan di depan pintu mal untuk memastikan pengecekan suhu tubuh pengunjung dan kelengkapan protokol kesehatan pengunjung. Bagi pengunjung yang tidak memiliki kelengkapan protokol kesehatan atau suhu tubuh yang tinggi tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan.

Apabila poin-poin tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat secara luas maka bangsa Indonesia telah siap untuk memasuki era new normal dimana pusat-pusat perbelanjaan/mal nantinya kembali akan dibuka. (Baca juga: Tidak Pakai Masker, 14 Pengendara Bersihkan Trotoar di Pademangan)
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More