Tidak Pakai Masker, 14 Pengendara Bersihkan Trotoar di Pademangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I, Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Pademangan masih melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan itu. Operasi ini dilakukan guna mengantisipasi penularan virus Corona atau Covid-19.
"Demi terwujudnya penurunan dari pandemi Covid-19 di kendaraan angkutan unum, angkutan barang maupun pribadi di tengah masyarakat. Pada prinsipnya kami akan terus mengawasi dan menindak pelanggar aturan," kata Kepala Satuan Operasional Dinas Perhubungan, Kecamatan Pademangan, Zukifli M di Pos Pemantauan, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (5/6/2020).
Dalam pelaksanaan operasi PSBB ini, Zulkifli mengatakan, telah menindak 14 pengendara."Ada sekitar 14 pengendara yang rata rata mbil pribadi yang kami tindak karena tidak menggunakan masker. Dan dari semuanya itu kebanyakan mengambil sanksi untuk kerja sosial," kata Zulkifli.
Dalam operasi ini, petugas sempat beradu agumen dengan pengendara mobil mewah yang melintas. Seorang pengedara tersebut diberhentikan karena kedapatan tidak memakai masker saat melintas. ( )
"Ada pengendara yang tidak terima tapi ini memang merupakan sesuai dengan SOP yang ada. Jadi si pengendara ini tidak terima karena tidak mau melaksanakan sanksi yang kita berikan baik sanksi sosial maupun denda. Akan tetapi karena kita sudah berikan pengertian maka dia langsung mau mengerjakan membersihkan trotoar," tuturnya.
Untuk kedepannya, Zulkifli memastikan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi untuk mengawasi dan menindak pelanggaran PSBB."Kita sudah memberitahukan untuk tetap melaksanakan hukuman tersebut. Dan ini sebagai shok terapi kepada masyarakat bahwa setiap di jalan maupun di luar rumah harus menggunakan masker dan jaga jarak," katanya.
"Demi terwujudnya penurunan dari pandemi Covid-19 di kendaraan angkutan unum, angkutan barang maupun pribadi di tengah masyarakat. Pada prinsipnya kami akan terus mengawasi dan menindak pelanggar aturan," kata Kepala Satuan Operasional Dinas Perhubungan, Kecamatan Pademangan, Zukifli M di Pos Pemantauan, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (5/6/2020).
Dalam pelaksanaan operasi PSBB ini, Zulkifli mengatakan, telah menindak 14 pengendara."Ada sekitar 14 pengendara yang rata rata mbil pribadi yang kami tindak karena tidak menggunakan masker. Dan dari semuanya itu kebanyakan mengambil sanksi untuk kerja sosial," kata Zulkifli.
Dalam operasi ini, petugas sempat beradu agumen dengan pengendara mobil mewah yang melintas. Seorang pengedara tersebut diberhentikan karena kedapatan tidak memakai masker saat melintas. ( )
"Ada pengendara yang tidak terima tapi ini memang merupakan sesuai dengan SOP yang ada. Jadi si pengendara ini tidak terima karena tidak mau melaksanakan sanksi yang kita berikan baik sanksi sosial maupun denda. Akan tetapi karena kita sudah berikan pengertian maka dia langsung mau mengerjakan membersihkan trotoar," tuturnya.
Untuk kedepannya, Zulkifli memastikan, pihaknya akan terus melakukan kegiatan operasi untuk mengawasi dan menindak pelanggaran PSBB."Kita sudah memberitahukan untuk tetap melaksanakan hukuman tersebut. Dan ini sebagai shok terapi kepada masyarakat bahwa setiap di jalan maupun di luar rumah harus menggunakan masker dan jaga jarak," katanya.
(mhd)