Kucing-kucingan dengan Satpol PP, Belasan Rumah Makan di Jaktim Ditutup Sementara
Rabu, 14 Juli 2021 - 17:27 WIB
JAKARTA - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Jakarta Timur merazia belasan rumah makan yang masih melayani pembeli makan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Alhasil belasan restoran itu terpaksa ditutup sementara karena melanggar peraturan tersebut.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penutupan kepada tempat makan atau restoran ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Sembilan restoran ditutup selama 3x24 jam dan lima lagi dilakukan penutupan selama 1x24 jam," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (14/7/2021).
Budhy menjelaskan, penindakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 meluas di ruang terbuka seperti seperti ditempat makan atau restoran.
"Kita lakukan untuk mengantisipasi kerumunan dan menindak semua pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat berlangsung," ujarnya.
Dia menuturkan, selain menindak rumah makan dan restoran. Pihaknya mencatat hingga Selasa 13 Juli 2021 sebanyak 357 orang diberikan sanksi kerja sosial dan 15 orang membayar denda lantaran mengabaikan protokol kesehatan.
"Kita lakukan penindakan secara humanis sambil memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih acuh memakai masker," tuturnya.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penutupan kepada tempat makan atau restoran ini dilakukan untuk memberikan efek jera.
"Sembilan restoran ditutup selama 3x24 jam dan lima lagi dilakukan penutupan selama 1x24 jam," kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (14/7/2021).
Budhy menjelaskan, penindakan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 meluas di ruang terbuka seperti seperti ditempat makan atau restoran.
"Kita lakukan untuk mengantisipasi kerumunan dan menindak semua pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat berlangsung," ujarnya.
Baca Juga
Dia menuturkan, selain menindak rumah makan dan restoran. Pihaknya mencatat hingga Selasa 13 Juli 2021 sebanyak 357 orang diberikan sanksi kerja sosial dan 15 orang membayar denda lantaran mengabaikan protokol kesehatan.
"Kita lakukan penindakan secara humanis sambil memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih acuh memakai masker," tuturnya.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda