Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang

Senin, 12 Juli 2021 - 19:52 WIB
"Dalam persidangan nanti kan akan terbaca apaka ada satu permainan atau bagaimana," kata Mirin yang juga merupakan Ketua Paguyuban Kunciran-Cipete Bersatu.

Sidang kelima akan dilanjutkan pada Rabu (21/7/2021) mendatang. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian dari saksi yang akan dihadirkan oleh para terdakwa.

Kata Mirin, warga ingin mengetahui apa saja yang akan katakan oleh para saksi dari terdakwa ini. "Bagi kami sebagai warga masalah urusan penyebotan lahan itu sudah berjalan dari mulai pematokan sampai ada jalannya eksekusi jelas tahu," tegas Mirin.

Warga lainnya, Minarto menceritakan, penyerobotan lahan ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Namun saat itu, warga masih belum sadar. Warga baru pada Juli lalu atau satu bulan sebelum eksekusi di Agustus 2020.

"Itu mulai ada pematokan di Juli 2020. Warga baru sadar dan melawan. Artinya itu kan ada penyerobotan lahan dan pengusuran, rumah kita mau diratakan," tukasnya.

Minarto mengaku para warga merasa tidak pernah ada komunikasi dengan Darmawan dan Mustafa Camal Pasha terkait dengan pembebasan lahan. "Masyarakat enggak pernah digituin," pungkasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More