Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang

Senin, 12 Juli 2021 - 19:52 WIB
loading...
Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang
Sidang keempat yang beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa di PN Tangerang Klas 1 A, Senin, (12/7/2021). Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan Mafia Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang.

Hakim menolak keberaran terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) pada sidang keempat yang beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa di PN Tangerang Klas 1 A, Senin, (12/7/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Panjaitan ini berlangsung secara daring dan terbuka untuk umum. Kedua terdakwa yang berstatus sebagai tahanan Kota mendengarkan pembacaan putusan selah atas eksepsinya melalui daring. Sementara, di PN Tangerang Klas 1 A mereka diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.



"Memutuskan bahwa keberatan sodara Darmawan tidak dapat diterima," ujarnya saat membacakan putusan selah atas eksepsi terdakwa.

Salah satu keberatan yang diajukan terdakwa yakni surat terkait dengan surat dakwaan. Sehingga dakwaan tidak dapat diterima maka dakwaan harus dibatalkan. Keberatan tersebut pun tak diterima oleh hakim. "Pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," lanjut Nelson.

Salah satu warga yang menjadi korban penyerobotan tahan, Mirin, mengatakan akan terus mengawal kasus ini. Keputusan hakim yang menolak keberatan terdawa menjadi angin segar bagi mereka yang memperjuangkan tahan kelahirannya.

"Warga akan berjuang sampai membuahkan hasil. Sekarang jalan sidang seakan sudah ada sedikit kita punya kepastian atau power. Barangkali sementara ini juga kita sebagai warga enggak cukup begitu saja," ujarnya.

Mirin menegaskan warga ingin mengetahui dalang-dalang yang bermain dalam perkara ini.

"Dalam persidangan nanti kan akan terbaca apaka ada satu permainan atau bagaimana," kata Mirin yang juga merupakan Ketua Paguyuban Kunciran-Cipete Bersatu.

Sidang kelima akan dilanjutkan pada Rabu (21/7/2021) mendatang. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian dari saksi yang akan dihadirkan oleh para terdakwa.

Kata Mirin, warga ingin mengetahui apa saja yang akan katakan oleh para saksi dari terdakwa ini. "Bagi kami sebagai warga masalah urusan penyebotan lahan itu sudah berjalan dari mulai pematokan sampai ada jalannya eksekusi jelas tahu," tegas Mirin.

Warga lainnya, Minarto menceritakan, penyerobotan lahan ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Namun saat itu, warga masih belum sadar. Warga baru pada Juli lalu atau satu bulan sebelum eksekusi di Agustus 2020.

"Itu mulai ada pematokan di Juli 2020. Warga baru sadar dan melawan. Artinya itu kan ada penyerobotan lahan dan pengusuran, rumah kita mau diratakan," tukasnya.

Minarto mengaku para warga merasa tidak pernah ada komunikasi dengan Darmawan dan Mustafa Camal Pasha terkait dengan pembebasan lahan. "Masyarakat enggak pernah digituin," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1935 seconds (0.1#10.140)